Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Maret 2020

contoh makalah Usaha Perikanan Tangkap, Pengelolaan Perikanan Tangkap, dan Landasan Hukum Perikanan.



BAB I
PENDAHULUAN 

1.1. Latar Belakang 


Sektor Pertanian di Indonesia merupakan sektor yang memegang peranan sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia. Salah satu subsektor pertanian adalah subsektor perikanan. Subsektor perikanan juga merupakan sektor yang mendukung untuk dikembangkan dan dikembangkan oleh Indonesia merupakan negara maritim atau kelautan yang wilayahnya berkembang lebih luas, mencapai 5,8 juta Km atau 70% dari luas seluruh negara Indonesia (Terangi, 2010) begitu banyak sumber daya alam Produksi perikanan Indonesia dari tahun 2010 hingga 2011 Peningkatan pendapatan dari 12,86 juta ton menjadi 15,39 juta ton.

Dalam rangka mewujudkan perikanan tangkap yang berhasil (cupture perikanan berkelanjutan) sesuai dengan ketentuan pelaksanaan perikanan yang bertanggung jawab (FAO Kode Etik untuk Perikanan Bertanggung Jawab / CCRF) maka eksploitasi sumber daya hayati laut harus dilakukan dengan bantuan yang bertanggung jawab ).

Data dari SOFIA (Keadaan Dunia Perikanan dan Akuakultur) menyatakan bahwa 5% dari perikanan dunia dalam status deplesi atau penurunan produksi terus menerus, Enam belas KPR. panel moderat yang berarti produk masih dapat diperbesar sesuai dengan jumlah yang kecil, 3% sumber daya ikan masih sesuai dengan tingkat eksploitasi optimumnya dan hanya Saya Kronik yang dalam proses perbaikan melalui program-program konservasi.
1.1. Rumusan Masalah
Permasalahan pada pembahasan tentang hukum yang mangatur alat tangkap ini adalah lebih banyak tentang rekreasi yang menghiraukan / mengacuhkan penggunaan alat tangkap.Banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap yang akan meningkatkan pada masyarakat dan masyarakat yang lain pada umumnya.

Selain itu juga untuk mengetahui:
• Apakah yang dimaksud dengan Usaha Perikanan Tangkap?
• Bagaimana Pengelolaan Perikanan Tangkap?
• Apa saja Landasan Hukum Perikanan?
Makalah ini mendukung untuk mengkaji alat tangkap dan juga hukum yang
1.2. Tujuan
Diterapkan penggunaannya.Menurut statistik internasional standar FAO. Selain itu
untuk mengetahui Usaha Perikanan Tangkap, Pengelolaan Perikanan Tangkap, dan Landasan Hukum Perikanan.



BAB II
PEMBAHASAN 


2.1. Usaha Perikanan Tangkap

Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilakukan dengan sistem bisnis perikanan yang melibatkan praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran, sedangkan usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang didasarkan pada kegiatan menangkap ikan dan / atau kegiatan pengangkutan ikan. memiliki surat-surat izin penangkapan, yaitu SIUP, SIPI, dan SIKPI. 

Pada tahap praproduksi yang dilakukan adalah persiapan alat-alat yang akan dilakukan dalam upaya menangkap.Misalnya dengan persiapan alat tangkap yang akan digunakan, pebekalan yang akan dibawa, kapal yang akan digunakan serta bahan bakar yang dapat terpenuhi target yang diinginkan.

Pada fase produksi, dilakukan penangkapan terhadap ikan yang dipindahkan.Pengaturan ABK agar proses penangkapan berjalan dengan baik.

Pada saat pemrosesan, ikan hasil tangkapan di dalam kapal, agar dapat lebih awet, sehingga masih bisa dipasarkan dalam kondisi yang lebih segar, dan harganya pun bisa lebih tinggi demi keuntungan yang diperoleh juga tinggi.

2.2. Pengelolaan Perikanan Tangkap 

Dalam pengelolaan perikanan tangkap, terdapat beberapa ketentuan / peraturan yang seyogyanya diatur dan disetujui untuk dapat dilaksanakan dengan benar, khusus oleh para peserta utama penangkapan ikan (perikanan), upaya usaha serta para pemohon kepentingan perikanan tangkap lainnya. Beberapa peraturan / peraturan yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan ini adalah sebagai berikut:
1. Kewenangan Daerah dalam Pengelolaan Wilayah Penangkapan Ikan (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Otonomi Daerah))
2. Peraturan Tentang Jalur Penangkapan (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: PER.02 / MEN / 2011 tanggal 31 Januari 2011)
Landasan Hukum Usaha Perikanan Tangkap
Undang-undang tentang Usaha Perikanan Tangkap peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER .14   / MEN / 2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap.

Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia (WPP-NRI) yang merupakan bagian dari kekayaan bangsa Indonesia yang semakin terbatas potensinya, dan sebagai anggota Organisasi Pengelolaan Perikanan Daerah (Organisasi Pengelolaan Perikanan Daerah / RFMO) dalam memanfaatkan potensi di laut yang bebas perlu dipertanyakan. ikan dan Lingkungan serta memperhatikan persyaratan, dan / atau standar internasional.

2.4 Pelanggaran penggunaan alat tangkap 

Kegiatan penangkapan ikan di wilayah pertarungan Indonesia sudah dimulai. Tekanan penangkapan yang meningkat dari hari ke hari semakin meningkat. Tingginya tekanan penangkapan khusus di Pesisir pantai telah menyebabkan menurunnya stok sumber daya ikan dan persaingan antar alat penangkapan ikan yang tidak perlu menimbulkan konflik antar nelayan. Sebagai hasil dari menurunnya biaya, nelayan melakukan berbagai macam inovasi dan modifikasi alat penangkapan ikan untuk mendapatkan bantuan biaya operasi penangkapan.

Pelanggaran penggunaan alat tangkap dan metoda menangkap ikan bukan berita baru lagi dalam kegiatan penangkapan ikan. Salah satunya adalah pelepasan penggunaan pukat (pukat harimau) ilegal di beberapa wilayah peraiaran.

Pemerintah (dalam hal ini DKP) sebenarnya tidak menutup mata. Penegakan hukum terhadap pelanggar memang sudah dilakukan. Namun, kesulitan mengendalikan seluruh aktivitas di daerah yang diperbarui dan sudah disetujui.

5 Dampak Dampak Lingkungan terhadap Dampak Evaluasi Dampak Perubahan Iklim terhadap
minimal tiga dampak utama, yaitu:
1. Dampak terhadap lingkungan,
2. Dampak terhadap kelimpahan Sumber Daya
3. Dampak terhadap target Sumber daya ikan itu sendiri.

Disamping itu, perencanaan perbaikan Sumber Daya juga harus direncanakan. Kesalahan memenangkan dinamika. Tantangan penangkapan ikan akan berdampak pada apa yang dinamakan sebagai berlebihnya kapasitas perikanan atau kelebihan kapasitas.

Rejim Buka akses yang diterapkan sebagian besar negara pada masa lalu yang diperlukan jumlah dan teknologi alat tangkap berkembang tanpa kontrol ditambah subsidi pemerintah dalam meningkatkan meningkatkan petani di negara berkembang telah mendukung percepatan meningkatkan kelebihan di sebagian besar dunia perikanan.Kapasitas yang juga dapat diartikan sebagai berlebihnya armada menangkap atau meningkatkan teknologi penangkapan yang digunakan dalam operasi penangkapan ini telah menjadi masalah hangat para pakar perikanan pada tahun-tahun terakhir dalam upaya memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya ikan yang ada selama ini.

Jika selama ini mengelola sumber daya ikan hanya dikonsentrasikan pada saat mencoba mencapai hasil dari hasil yang maksimal, maka pengelolaan perikanan sekarang sudah menyangkut konservasi sumber daya ikan dengan ekonomi, ekologi dan lingkungan.

Alat tangkap ikan sebagai sarana utama ikan yang dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan dan sumber daya ikan, biota, dan lingkungan serta sumber daya perikanan.




12 cara merawat ikan koi yang perlu diketahui oleh pemula

  IKAN KOI ikan koi adalah ikan yang di pelihara di negara jepang karena di yakini akan membawa keberuntungan. ikan koi di pelihara di halam...